Correct Article 8
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Pasal 9 …
Your Correction
