Correct Article 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Current Text
(1) Perusahaan dapat melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan Pengolahan Pelumas Bekas setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2) Dalam memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian terlebih dahulu wajib mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan Pengolahan Pelumas Bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
