(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
6. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
7. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
8. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
9. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
10. Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
11. Deputi. . .
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Anggota
11. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
12. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;
13. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
14. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
15. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
16. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya A1am, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
17. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
18. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
20. Deputi. . .
20. Deputi Bidang dan Investasi, Kabinet;
Kemaritiman Sekretariat 2l . Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika;
22. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional;
23. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
24. Komandan Pusat Hidro- Oseanograli TNI Angkatan Laut.
(2) Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
b. Wakil Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Anggota : 1. Menteri Perhubungan;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri;
7 . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
8. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
9. Deputi. . .
I K INDONESIA
9. Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara;
I 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
12. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
15. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
L7. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
18. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
20. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
21 . Gubernur Bali; dan
22. Bupati Badung.
(3) Susunan . . .
UK TTT-{-IITITA
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
4. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; dan
5. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf PRESIDEN.
(4) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. Ketua : Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
b. Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Kepala Badan Intelijen Negara;
:1
3. Kepala. . .
3. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
4. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
5. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, Kementerian Pertahanan ;
6. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara;
dan
7. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara.
(5) Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:'
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Anggota Menteri Kesehatan;
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Wakil Menteri Kesehatan;
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
4. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
5. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
6. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
7. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
8. Deputi. . .
BLIT INDONESIA