Correct Article 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Current Text
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
6. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
7. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
8. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
9. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
10. Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
11. Deputi. . .
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Anggota
11. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
12. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;
13. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
14. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
15. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
16. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya A1am, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
17. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
18. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
20. Deputi. . .
20. Deputi Bidang dan Investasi, Kabinet;
Kemaritiman Sekretariat 2l . Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika;
22. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional;
23. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
24. Komandan Pusat Hidro- Oseanograli TNI Angkatan Laut.
(2) Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
b. Wakil Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Anggota : 1. Menteri Perhubungan;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri;
7 . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
8. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
9. Deputi. . .
I K INDONESIA
9. Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara;
I 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
12. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
15. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
L7. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
18. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
20. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
21 . Gubernur Bali; dan
22. Bupati Badung.
(3) Susunan . . .
UK TTT-{-IITITA
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
4. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; dan
5. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf PRESIDEN.
(4) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. Ketua : Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
b. Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Kepala Badan Intelijen Negara;
:1
3. Kepala. . .
3. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
4. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
5. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, Kementerian Pertahanan ;
6. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara;
dan
7. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara.
(5) Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:'
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Anggota Menteri Kesehatan;
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Wakil Menteri Kesehatan;
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
4. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
5. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
6. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
7. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
8. Deputi. . .
BLIT INDONESIA
Your Correction
