Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Luar Negeri; Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 6. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 7. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 8. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 9. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 10. Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 11. Deputi. . . b. Wakil Ketua I c. Wakil Ketua II d. Anggota 11. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 12. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri; 13. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 14. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 15. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 16. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya A1am, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 17. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 18. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 19. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet; 20. Deputi. . . 20. Deputi Bidang dan Investasi, Kabinet; Kemaritiman Sekretariat 2l . Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika; 22. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional; 23. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan 24. Komandan Pusat Hidro- Oseanograli TNI Angkatan Laut. (2) Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. Ketua : Menteri Sekretaris Negara; b. Wakil Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Anggota : 1. Menteri Perhubungan; 2. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 6. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri; 7 . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 8. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 9. Deputi. . . I K INDONESIA 9. Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara; I 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 12. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; 13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 15. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; L7. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 18. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 19. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 20. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN; 21 . Gubernur Bali; dan 22. Bupati Badung. (3) Susunan . . . UK TTT-{-IITITA (3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; b. Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan; d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 2. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 3. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 4. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; dan 5. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf PRESIDEN. (4) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: a. Ketua : Panglima Tentara Nasional INDONESIA; b. Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; :1 3. Kepala. . . 3. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; 4. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 5. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, Kementerian Pertahanan ; 6. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara; dan 7. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara. (5) Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:' a. Ketua b. Wakil Ketua c. Anggota Menteri Kesehatan; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Wakil Menteri Kesehatan; 2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 4. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 5. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 6. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; 7. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 8. Deputi. . . BLIT INDONESIA
Your Correction