Correct Article 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Current Text
(1) Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Wishnutama Kusubandio; dan
b. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(21 Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mendukung serta memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi pada para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023, dalam lingkup tugas desain dan penggunaan logo AIS Forr-m 2023, media, dan komunikasi;
b. meny:sun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
c. mendukung para Penanggung jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023;
d. melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Your Correction
