Correct Article 12
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Current Text
(1) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/kmbaga Pemerintah Non Kementerian, dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
(21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional.
Your Correction
