Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Kuwait yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.