Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN 1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku untuk imbalan atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang serupa yang diterima oleh para artis atau para olahragawan yang merupakan penduduk-penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila kunjungan mereka ke Negara pihak pada Persetujuan tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan daerahnya atau lembaga-lembaga negara lainnya, maupun dari penghasilan yang diterima dari suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan dalam hubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan tidak ada bagian dari penghasilan yang dibayarkan kepada, atau sebaliknya yang tersedia untuk keperluan pribadi dari pemilik-pemiliknya, pendiri-pendirinya atau anggota-anggotanya.
Your Correction