Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KETETENTUAN LAIN-LAIN 1. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan untuk membatasi dengan segala cara setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran lainnya sekarang atau selanjutnya sesuai : a) dengan UNDANG-UNDANG Negara pihak pada Persetujuan dalam penentuan pengenaan pajak oleh Negara itu; atau b) dengan ketentuan khusus lainnya di bidang perpajakan dalam hubungannya dengan kerjasama ekonomi dan teknik diantara Negara-negara pihak pada Persetujuan. 2. Pejabat-pejabat berwenang dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan peraturan-peraturan pada Persetujuan ini.
Your Correction