Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAJAR DAN PEMAGANG 1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan berada di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan itu. 2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
Your Correction