Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 1. Peraturan, Perundang-undangan yang berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus berlaku terhadap pajak di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan kecuali ada ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan yang terdapat dalam Persetujuan ini. 2. Disetujui bahwa pajak berganda akan dihindarkan sesuai dengan ayat-ayat dari Pasal ini : a) dalam hal INDONESIA : (1) Apabila seorang penduduk INDONESIA memperoleh penghasilan dari Kuwait dan penghasilan semacam itu dapat dikenakan pajak di Kuwait sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, jumlah pajak yang dibayarkan di Kuwait dalam hubungan pajak semacam itu bisa dikreditkan dengan pajak di INDONESIA yang dikenakan terhadap penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak INDONESIA yang sesuai terhadap penghasilan semacam itu. (2) Untuk maksud dalam butir (1) dari sub ayat ini Pajak Zakat Kuwait yang disebutkan dalam ayat 3 Pasal 2 dapat dianggap sebagai pajak penghasilan. b) dalam hal Kuwait : Apabila penduduk Kuwait memiliki jenis penghasilan dan modal yang dapat dikenakan pajak di INDONESIA, Kuwait dapat mengenakan pajak terhadap jenis-jenis penghasilan dan modal tersebut dan dapat memberikan keringanan terhadap pajak-pajak INDONESIA yang dikenakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG nasionalnya. Dalam hal demikian, Kuwait akan mengurangkan dari pajak yang dibayar di INDONESIA tetapi jumlah tersebut tidak melebihi bagian dari pajak Kuwait proporsional dengan perbandingan antara penghasilan tersebut dengan seluruh penghasilan. 3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan, pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan tingkat insentif penanaman modal yang khusus untuk masa yang terbatas, pajak-pajak semacam itu yang telah dibayar sesuai dengan Persetujuan ini tetapi telah dibebaskan atau dikurangkan harus dianggap telah dibayar sesuai dengan maksud dari ayat-ayat sebelumnya dari Pasal ini.
Your Correction