Article 1
Badan Koordinasi Narkotika Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKNN, adalah suatu lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP