Correct Article 6
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua BKNN.
Your Correction
