Correct Article 8
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas BKNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
