Correct Article 3
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKNN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional yang berkenaan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk rehabilitasi;
b. pemantauan ketersediaan narkotika baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri;
c. pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang;
d. penyuluhan, pengembangan sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, serta penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan kerjasama bilateral, regional dan multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional yang berkaitan dengan masalah narkotika.
Your Correction
