Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKNN mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Dukungan administrasi dan penyelenggaraan tugas BKNN sehari-hari dilakukan oleh Pelaksana Harian yang merupakan unit ekstra struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketua BKNN melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction