Article 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Hakim adalah Hakim Agung, Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial);
b. Peradilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;
c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan jalannya peradilan dengan baik.
(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan jabatan struktural.