Correct Article 3
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Current Text
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih memiliki pangkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, besarnya tunjangan ditentukan sebagai berikut:
a. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas II sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp
125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IB sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp
150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp
225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp
250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Your Correction
