Correct Article 5
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Current Text
(1) Hakim yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih memiliki pangkat di bawah pangkat Penata Muda Golongan III/a kepadanya diberikan tunjangan peralihan.
(2) Tunjangan peralihan diberikan sampai Hakim yang bersangkutan diangkat dalam pangkat Penata Muda Golongan III/a dan selanjutnya kepada Hakim tersebut berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Besarnya tunjangan peralihan adalah selisih antara penghasilan yang diterima sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dengan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.
Your Correction
