Correct Article 6
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
