Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Hakim adalah Hakim Agung, Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial); b. Peradilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara; c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan jalannya peradilan dengan baik. (2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan jabatan struktural.
Your Correction