Article 1
(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.
(2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
d. memberikan … www.bphn.go.id
d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.