Correct Article 4
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
(1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.
(2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua Harian Tim Pengarah.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
Your Correction
