Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction