Correct Article 1
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.
(2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
d. memberikan … www.bphn.go.id
d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Your Correction
