Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Sukabumi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sukabumi.