Koreksi Pasal 4
UU Nomor 98 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 tentang KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Sukabumi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Sukabumi;
Kabupaten Kabupaten
c. sebelah
REPUBLIK INOONESIA.
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
