Koreksi Pasal 5
UU Nomor 98 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 tentang KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Kota Sukabumi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kota Sukabumi;
b. potensi perdagangan, jasa, industri, potensi sumber daya alam berupa pertanian, potensi pariwisata, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
