Koreksi Pasal 3
UU Nomor 98 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 tentang KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gunung Fuyuh;
b. Kecamatan Cikole;
c. Kecamatan Citamiang;
d. Kecamatan Warudoyong;
e. Kecamatan Baros;
f. Kecamatan Lembursitu; dan
g. Kecamatan Cibeureum.
Koreksi Anda
