Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi …
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).