Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 6 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Dana Otonomi Khusus; b. Dana Penyeimbang; (2) Realisasi … (2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). (3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah). (4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda