Koreksi Pasal 2
UU Nomor 6 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
(5) Rincian …
(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
