Koreksi Pasal 4
UU Nomor 6 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah).
Pasal 5 …
Koreksi Anda
