LINGKUP PATEN
(1) Paten diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
Suatu penemuan tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten :
a. penemuan tersebut telah diumumkan di INDONESIA atau di luar INDONESIA dalam suatu tulisan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan penemuan tersebut; atau
b. penemuan tersebut telah diumumkan di INDONESIA dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum permintaan paten diajukan:
a. penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di INDONESIA atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di INDONESIA yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b. penemuan itu telah digunakan di INDONESIA oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Setiap penemuan berupa benda, alat atau hasil produksi yang baru yang tidak memiliki kualitas sebagai penemuan tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komposisinya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana atas penemuan yang sederhana tersebut.
Paten tidak diberikan untuk :
a. penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman, termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;
c. penemuan tentang jenis atau varitas baru tanaman atau hewan, atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta hasilnya;
d. penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut;
e. penemuan tentang teori dan metoda di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN dapat ditetapkan bahwa penemuan tertentu baik yang berupa proses maupun hasil produksi ditunda pemberian patennya dalam jangka waktu paling lama lima tahun, dengan ketentuan bahwa penetapan tersebut tidak berlaku terhadap :
a. penemuan yang pada saat itu telah memperoleh atau diberi paten;
b. penemuan yang pada saat dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN dapat dimintakan paten berdasarkan hak prioritas.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), permintaan paten langsung diumumkan dan pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama empat belas tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
(1) Yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu.
(2) Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten.
(2) Mereka yang mengajukan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan paten, jika isi permintaannya memuat salinan yang diambil dari uraian dan atau gambar mengenai penemuan orang lain yang sedang dimintakan atau telah memperoleh paten.
(1) Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja maka yang berhak
memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang 9 yang memberi pekerjaan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap penemuan yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja itu tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
(3) Penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari penemuan tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; atau
b. prosentase; atau
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
d. gabungan antara prosentase dengan hadiah atau bonus; yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak penemu untuk tetap dicantumkan namanya dalam surat pemberian paten.
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan pada saat atas penemuan serupa dimintakan paten, tetap berhak melaksanakan penemuan tersebut sebagai penemu terdahulu, sekalipun terhadap penemuan yang serupa tersebut kemudian diberi paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bilamana orang yang melaksanakan penemuan tersebut melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang penemuan tersebut dari uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat diakui sebagai penemu terdahulu apabila setelah diberikannya paten terhadap penemuan yang serupa ia mengajukan permintaan untuk itu kepada Kantor Paten.
(2) Permintaan pengakuan sebagai penemu terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan penemuan tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.
(3) Pengakuan sebagai penemu terdahulu diberikan oleh Kantor Paten dalam bentuk
Surat Keterangan Penemu Terdahulu dengan membayar biaya untuk itu.
(4) Surat Keterangan Penemu Terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya paten atas penemuan yang serupa tersebut.
Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan kepada orang lain, yaitu:
a. membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b. menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi suatu paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat dengan proses yang diberi paten tidak merupakan pelaksanaan paten.
Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat dengan proses yang diberi paten atau padanannya, yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten tidak merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pemakaian penemuan baik yang berupa proses maupun hasil produksi, penjualan, penyewaan atau penyerahan hasil pemakaian penemuan yang telah berlangsung pada saat atau sebelum diberikannya paten untuk penemuan yang bersangkutan, tidak merupakan pelanggaran terhadap paten tersebut.