Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Kantor Paten. (2) Surat permintaan paten harus memuat: a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan; b. alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan termaksud huruf a; c. nama lengkap dan kewarganegaraan penemu; d. dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan; e. surat kuasa khusus, dalam hal permintaan diajukan oleh kuasa; f. permintaan untuk diberi paten; g. judul penemuan; h. klaim yang terkandung dalam penemuan; i. deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan; j. gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas; k. abstraksi mengenai penemuan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengajuan permintaan paten diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda