Koreksi Pasal 16
UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN
Teks Saat Ini
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat diakui sebagai penemu terdahulu apabila setelah diberikannya paten terhadap penemuan yang serupa ia mengajukan permintaan untuk itu kepada Kantor Paten.
(2) Permintaan pengakuan sebagai penemu terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan penemuan tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.
(3) Pengakuan sebagai penemu terdahulu diberikan oleh Kantor Paten dalam bentuk
Surat Keterangan Penemu Terdahulu dengan membayar biaya untuk itu.
(4) Surat Keterangan Penemu Terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya paten atas penemuan yang serupa tersebut.
Koreksi Anda
