Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. (2) Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
Koreksi Anda