Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4234) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: