Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

UU Nomor 5 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012. (2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka epkumham.go waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dihitung sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Koreksi Anda