Koreksi Pasal 10
UU Nomor 5 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada PRESIDEN.
5. Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
