Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

UU Nomor 5 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi. epkumham.go (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada PRESIDEN. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda