Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
c. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.