Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue terdiri atas : a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Utara setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Bireuen.
Koreksi Anda