Koreksi Pasal 15
UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
Koreksi Anda
