Koreksi Pasal 7
UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bireuen mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sirih Nara, dan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meureudu, dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
(2) Kabupaten Simeulue mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Samudra Hindia;
b. sebelah timur dengan Samudra Hindia;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Samudra Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
