Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bireuen mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Selat Malaka; b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sirih Nara, dan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meureudu, dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie. (2) Kabupaten Simeulue mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Samudra Hindia; b. sebelah timur dengan Samudra Hindia; c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat dengan Samudra Hindia. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda