KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Daerah masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bulungan setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, maka Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Bulungan, dan Bupati Kutai sesuai dengan wewenang dan
tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan, wilayah Kabupaten Malinau, wilayah Kabupaten Kutai Barat, wilayah Kabupaten Kutai Timur, dan wilayah Kota Bontang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
d. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau dan utang piutang Kabupaten Kutai yang kegunaannya untuk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bulungan tetap berlaku bagi Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kutai tetap berlaku bagi Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.