Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 47 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda