Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 47 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda