Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 47 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Nunukan mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur); b. sebelah timur dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sesayap Kabupaten Bulungan dan Kecamatan Malinau, Kecamatan Mentarang, dan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau; dan d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur). (2) Kabupaten Malinau mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan; b. sebelah timur dengan Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Long Bagun dan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Apari, Kabupaten Kutai Barat; dan d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur). (3) Kabupaten Kutai Barat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia Timur) dan Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau; b. sebelah timur dengan Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi Kalimantan Barat. (4) Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau; b. sebelah timur dengan Selat Makasar; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai. (5) Kota Bontang mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur; b. sebelah timur dengan Selat Makasar; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai. (6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda