Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
b. Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat
(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2 …